Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka melakukan sinergi kebijakan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan. (2) Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan evaluasi paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction