Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka melakukan sinergi kebijakan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan.
(2) Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan evaluasi paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction
