Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi :
a. penerapan protokol kesehatan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada satuan pendidikan di daerah;
b. penyesuaian layanan pada satuan pendidikan di masa Pandemi COVID-19;
c. penyesuaian metode pembelajaran pada masa Pandemi COVID-19;
d. peningkatan pengetahuan pendidik dan tenaga kependidikan agar memahami pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan;
e. optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan;
f. penyediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang mendukung pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19 bidang pendidikan;
g. peningkatan peran komite sekolah dan masyarakat dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan; dan
h. sosialisasi dan penyebarluasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di bidang pendidikan kepada masyarakat.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
