Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, melakukan upaya terpadu dengan pelibatan peran serta masyarakat untuk terlaksananya Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pendidikan dalam rangka menjamin pemenuhan hak atas pendidikan dalam masa Pandemi. (2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk : a. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan kesehatan peserta didik; b. melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan c. mencegah penyebaran dan penularan Pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.
Your Correction