Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Penyesuaian layanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan :
a. menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelayanan konsultasi dan tindakan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
c. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pengunjung fasilitas pelayanan kesehatan;
d. mewajibkan pengunjung memakai masker;
e. memasang media informasi yang berisi ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
f. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan
g. mencegah kerumunan orang.
(2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelayanan konsultasi dan tindakan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
