Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. pelaksanaan protokol kesehatan bagi pasien dan tenaga kesehatan di Daerah;
b. penyesuaian layanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam masa Pandemi COVID-19;
c. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya tenaga kesehatan yang memahami pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kesehatan;
d. pemberian insentif untuk tenaga kesehatan dan petugas yang menangani pandemi COVID-19 pada fasilitasi pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan;
e. penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan dan petugas pada fasilitasi pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sesuai standar dan tingkat resiko medis yang dilakukan, dalam rangka melidungi tenaga kesehatan dan petugas dari penularan COVID-19;
f. peningkatan pengetahuan tradisional dalam penanganan COVID-19;
g. sosialisasi, promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang kesehatan;
h. penyediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang mendukung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19 bidang kesehatan; dan
i. pengelolaan sampah medis COVID-19.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
