Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, melakukan upaya terpadu dengan pelibatan peran serta masyarakat untuk terlaksananya Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang kesehatan dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat dan tenaga kesehatan dalam masa Pandemi.
(2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. melakukan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa Pandemi COVID-19;
b. memberikan perlidungan pada tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
c. meningkatkan kesehatan masyarakat selama masa Pandemi COVID-
19.
Your Correction
