Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek sosial budaya dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat guna mencegah penularan Wabah di Daerah.
(2) Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudayaan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, menjaga kebersihan diri, penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh.
(3) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. kepemudaan dan olahraga;
d. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
e. sosial budaya lainnya.
Your Correction
