Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mensinergikan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan perlindungan keamanan masyarakat pada masa Pandemi COVID-19 dengan pemulihan kegiatan sosial budaya dan perekonomian masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah meliputi :
a. aspek keagamaan;
b. aspek sosial budaya;
c. aspek ekonomi; dan
d. aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
