Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mensinergikan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan perlindungan keamanan masyarakat pada masa Pandemi COVID-19 dengan pemulihan kegiatan sosial budaya dan perekonomian masyarakat. (2) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah meliputi : a. aspek keagamaan; b. aspek sosial budaya; c. aspek ekonomi; dan d. aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction