Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19: a. menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada kegiatan/usaha; b. wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, yang meliputi: 1. melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha; 4. mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker; 5. memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya serta kedisiplinan menggunakan masker; 6. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan 7. mencegah kerumunan orang.
Your Correction