Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 : a. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas; b. menjaga daya tahan tubuh; c. melakukan wudhu bagi yang beragama Islam; d. menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi: 1. cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya; 2. wajib menggunakan masker di luar rumah; 3. menjaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau 4. mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan. e. menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan bagi : 1. orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan/atau 2. orang yang terkonfirmasi COVID-19, tetapi tidak bergejala.
Your Correction