Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pencegahan Dan Pengendalian COVID- 19, Pemerintah Daerah: a. melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita; c. melakukan pengawasan perjalanan orang yang masuk ke Daerah; d. melakukan disinfeksi, dekontaminasi, dan/atau deratisasi terhadap barang dan/atau sarana transportasi; e. melakukan pemberian vaksinasi, profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; dan/atau f. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction