Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bertanggung jawab:
a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID 19;
b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID 19;
c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID- 19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.
Your Correction
