Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban;
b. Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
c. peran serta masyarakat;
d. koordinasi dan kerjasama penegakan hukum; dan
e. Pengawasan.
Your Correction
