Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
b. melindungi masyarakat dari dampak COVID-19;
c. mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; dan/atau
d. memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.
Your Correction
