Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di Daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Your Correction
