Correct Article 92
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam hal sengketa terjadi antar Korban bencana dan perangkat Pemerintah Daerah penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi dengan tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan tingkatan pemerintahannya.
Your Correction
