Correct Article 90
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atau penanggulangan dampak bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.
Your Correction
