Correct Article 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan:
a. pemerintah kabupaten/kota di Daerah;
b. pemerintah provinsi lain;
c. pemerintah kabupaten/kota di provinsi lain; dan/atau
d. pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial dan/atau lembaga lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
