Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan Pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian Dana Penanggulangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Your Correction
