Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi akses permodalan bagi Nelayan dalam menjalankan usahanya. (2) Pemberian fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dengan pendampingan oleh Konsultan Keuangan Mitra Bank dalam memperoleh permodalan dari lembaga keuangan.
Your Correction