Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Kelembagaan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat berbentuk :
a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b. kelompok nelayan;
c. kelompok usaha bersama; dan
d. kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
(2) Kelembagaan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gabungan, asosiasi, koperasi atau badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh Nelayan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kelembagaan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam pengembangan usaha perikanan yang berkelanjutan;
b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam usaha perikanan.
Your Correction
