Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Nelayan melalui penguatan Kelembagaan Nelayan.
(2) Dalam hal kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pembentukan Kelembagaan Nelayan.
(3) Pembentukan dan penguatan Kelembagaan Nelayan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal di Daerah.
Your Correction
