Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Penyediaan informasi bagi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), paling sedikit memuat informasi tentang :
a. potensi sumber daya ikan dan migrasi ikan;
b. sarana produksi;
c. ketersediaan bahan baku;
d. harga ikan;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. prakiraan iklim dan cuaca, dan tingginya gelombang laut;
g. pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan; dan
h. pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan SPBE Provinsi Sumatera Barat.
Your Correction
