Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan.
(2) Kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan :
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pasca produksi;
d. pengolahan;
e. distribusi; dan
f. pemasaran.
(3) Pelaksanaan kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Your Correction
