Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan usaha perikanan. (2) Kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan : a. praproduksi; b. produksi; c. pasca produksi; d. pengolahan; e. distribusi; dan f. pemasaran. (3) Pelaksanaan kemitraan usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Your Correction