Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan termasuk keluarga Nelayan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk :
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan dibidang perikanan;
b. fasilitasi pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan; dan
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan.
Your Correction
