Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Nelayan secara berkelanjutan dan terprogram. (2) Pemberdayaan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. kemitraan usaha; d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi; e. penguatan kelembagaan nelayan; dan f. fasilitasi akses permodalan. (3) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan. (4) Keterlibatan dan peran perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk pemberdayaan keluarga Nelayan guna meningkatan keterampilan, kemampuan dan kreatifitas keluarga Nelayan dalam bidang usaha ekonomi mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif sebagai mata pencaharian alternatif.
Your Correction