Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum bagi Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha penangkapan ikan.
(2) Fasilitasi dan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
