Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Nelayan memiliki hak atas keselamatan dan keamanan dalam usaha penangkapan ikan. (2) Nelayan dan pemilik kapal wajib melengkapi perlengkapan keselamatan dalam melakukan penangkapan ikan. (3) Nelayan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi Administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (4) Pemilik Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pembekuan izin; dan/atau e. pencabutan izin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction