Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asuransi Nelayan untuk kehilangan atau rusaknya sarana penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional untuk kapal dengan bobot paling besar 10 gros ton. (2) Asuransi Nelayan untuk kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional yang bekerja pada kapal Penangkapan Ikan. (3) Asuransi Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction