Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional atas resiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan.
(2) Resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan; dan
b. kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa.
(3) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. asuransi nelayan untuk kehilangan atau rusaknya sarana penangkapan ikan; dan
b. asuransi nelayan untuk kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa.
(4) Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa bagi Nelayan Buruh menjadi tanggungjawab Nelayan Pemilik.
Your Correction
