Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional atas resiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan. (2) Resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan; dan b. kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa. (3) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. asuransi nelayan untuk kehilangan atau rusaknya sarana penangkapan ikan; dan b. asuransi nelayan untuk kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa. (4) Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa bagi Nelayan Buruh menjadi tanggungjawab Nelayan Pemilik.
Your Correction