Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana, meliputi: a. prasarana Penangkapan Ikan; dan b. prasarana pengolahan dan pemasaran. (2) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi : a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan; b. pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan; c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan; d. alur sungai dan muara; e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan. (3) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. tempat pengolahan ikan; b. tempat pemasaran hasil perikanan; c. jalan distribusi; dan d. instalasi penanganan limbah. (4) Penyediaan prasarana Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction