Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pemberdayaan;
d. pendanaan dan pembiayaan; dan/atau
e. pengawasan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
