Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. perencanaan; b. perlindungan; c. pemberdayaan; d. pendanaan dan pembiayaan; dan/atau e. pengawasan. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction