Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Your Correction