Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Your Correction
