Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Setiap Nelayan harus memiliki identitas sebagai Nelayan.
(2) Identitas sebagai Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kartu Tanda Penduduk yang mencantumkan identitas sebagai nelayan atau surat keterangan sebagai Nelayan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
