Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Penentuan jumlah Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
