Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan jumlah Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction