Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disusun berdasarkan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
c. rencana tata ruang wilayah;
d. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kebutuhan sarana dan prasarana;
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya Daerah;
h. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
i. jumlah Nelayan.
Your Correction
