Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian yang integral dari Rencana Pembangunan Daerah.
Your Correction
