Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan; dan
b. strategi dan program Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
(3) Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
