Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Nelayan Kecil; b. Nelayan Tradisional; c. Nelayan Buruh; dan d. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 5 (lima) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Your Correction