Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Ruang lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pemberdayaan;
d. pendanaan;
e. pengawasan; dan
f. partisipasi masyarakat.
Your Correction
