Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Current Text
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan terhadap Nelayan di Daerah;
b. mengembangkan produktivitas, kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan Nelayan melalui pengembangan potensi Nelayan;
c. mewujudkan peningkatan kemampuan kapasitas Nelayan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan;
d. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum; dan
e. memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Daerah.
Your Correction
