Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan alih fungsi LP2B dapat diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur. (3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berasal dari unsur OPD/instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan
Your Correction