Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih fungsi LP2B yang berada dalam KP2B Provinsi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan LP2B kepada: a. Bupati/Walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota; dan b. kepada Gubernur setelah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas Kabupaten/Kota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi urusan pertanian. (3) Gubernur atau Bupati/Walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi LP2B dibantu oleh tim verifikasi. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh: a. Gubernur untuk tim verifikasi Provinsi; dan b. Bupati/Walikota untuk tim verifikasi Kabupaten/Kota.
Your Correction