Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi lahan; c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan d. ketersediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction