Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diperoleh dari LCP2B dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Your Correction