Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diperoleh dari LCP2B dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Your Correction
