Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Alih Fungsi LP2B yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, poin 2 wajib melakukan: a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan b. penyediaan lahan pengganti LP2B paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Your Correction