Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dinas mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Alih Fungsi LP2B yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, poin 2 wajib melakukan:
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan lahan pengganti LP2B paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Your Correction
