Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan penetapan KP2B Provinsi yang disusun Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang tata ruang dan permukiman. (2) Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang tata ruang dan permukinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan usulan penetapan KP2B Provinsi dengan instansi terkait. (3) Hasil koordinasi terhadap usul penetapan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas. (4) Kepala Dinas mengusulkan kepada Gubernur untuk MENETAPKAN KP2B Provinsi.
Your Correction