Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KP2B Provinsi terdiri atas KP2B Kabupaten/Kota yang hamparannya berada di lintas Kabupaten/Kota. (2) LP2B yang terdapat dalam KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. LP2B tetap; dan b. LP2B konversi. (3) LP2B tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak dapat dialihfungsikan dengan alasan apapun. (4) LP2B konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam kondisi tertentu dapat dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelompokan LP2B tetap dan LP2B konversi ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Your Correction