Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Rencana perlindungan KP2B Provinsi yang disusun oleh Tim diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan saran perbaikan.
(2) Tanggapan dan saran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pertimbangan untuk perbaikan rencana perlindungan KP2B Provinsi.
Your Correction
