Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim penyusun perencanaan perlindungan KP2B Provinsi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Bappeda; b. Dinas; c. OPD terkait; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan e. perguruan tinggi. (3) Pembentukan dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction