Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim penyusun perencanaan perlindungan KP2B Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Bappeda;
b. Dinas;
c. OPD terkait;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. perguruan tinggi.
(3) Pembentukan dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
